Beda Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
http://nando007.ebooktops.com/
Akhir-akhir ini gejolak bisnis asuransi mulai menggeliat. Banyaknya award bagi para agen adalah salah satu indikasi mulai tumbuh dan berkembangnya bisnis asuransi. Tidak terkecuali pula meningkatnya kasus gagal bayar perusahaan asuransi kepada klien. Ada bermacam jenis asuransi di Indonesia. Salah satu yang akan dibahas pada artikel ini adalah perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Sebelum membahas mengenai perbedaan antara kedua jenis asuransi tersebut, pertama kali kita akan membahas mengenai definisi asuransi. Definisi Asuransi menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah menurut fatwa DSN adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah masysir (suatu yang dilakukan oleh dua pihak untuk untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan pihak satu pihak dan merugikan pihak lain dengan mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.) ; tidak mengandung Gharar (sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil.) dan tidak mengandung riba (pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam).
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional secara konseptual adalah berdasarkan konsep syariah yaitu sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara memberikan dana tabarru sedangkan berdasarkan konsep konvensional adalah perjanjian dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Selain itu perbedaan asuransi syariah dan konvensional adalah pada asuransi syariah adanya DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek2 muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ahsedangkan pada asuransi konvensional tidak ada DPS yang mengawasi praktek operasionalnya, sehingga banyak yang bertentangan dengan syara’. Perbedaan Asuransi Syariah & Konvensional berdasarkan jaminan atau risiko syariah adalah pada asuransi syariah berlangsung Sharing Of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya sedangkan pada asuransi konvensional berlangsung proses transfer Of Risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada tertanggung.
Yang terakhir adalah perbedaan asuransi syariah & konvensional berdasarkan pengelolaan dana syari’ah adalah dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana, diinvestasikan sesuai dengan instrumen syari’ah, dam terdapat pemisahan dana sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan, dikelola sesuai dengan kebijakan management. dan Tidak adanya pemisahan dana.
Wassalam
idhamhr@gmail.com
Showing posts with label Takaful v Asuransi Konvensional. Show all posts
Showing posts with label Takaful v Asuransi Konvensional. Show all posts
Monday, October 13, 2008
Konsep Asuransi Syariah
Assalamu'alaikum wr wb.
#Artikel ini dikutip daripada surat kabar Suara Harapan untuk melengkapi lagi wawasan kita tentang Asuransi Syariah atau Takaful. Semoga bermanfaat. Salam
Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah
http://www.sinarharapan.co.id
Pengantar:
Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id, Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3912370, surat dialamatkan ke redaksi Sinar Harapan, Jalan Fachruddin No. 6, Jakarta 10250, dan bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.
Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.
Asuransi Tidak Islami?
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan. Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan. Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi Konvensional dan Syariah
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli). Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukumSehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah. Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga. Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.
Manfaat Asuransi SyariahAsuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.
Wassalam
Hanya untuk Pecinta Ekonomi Syariah
idhamhr@gmail.com
#Artikel ini dikutip daripada surat kabar Suara Harapan untuk melengkapi lagi wawasan kita tentang Asuransi Syariah atau Takaful. Semoga bermanfaat. Salam
Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah
http://www.sinarharapan.co.id
Pengantar:
Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id, Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3912370, surat dialamatkan ke redaksi Sinar Harapan, Jalan Fachruddin No. 6, Jakarta 10250, dan bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.
Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.
Asuransi Tidak Islami?
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan. Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan. Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi Konvensional dan Syariah
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli). Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukumSehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah. Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga. Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.
Manfaat Asuransi SyariahAsuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.
Wassalam
Hanya untuk Pecinta Ekonomi Syariah
idhamhr@gmail.com
Karakteristik Asuransi Syariah
Assalamu'alaikum wr wb.
# Artikel ini dipetik daripada lelaman salah sati pakar Ekonomi Islam Indonesia, Bapak Agustianus. menerangkan lebih terperinci konsep-konsep asas Asuransi Syariah (Islam). Selamat menikmati. Salam
Karakteristik dan Keistimewaan Asuransi Islam:
Agustianto
Karakter pertama, terletak pada perbedaan sistem yang paling mendasar antara asuransi Islam dengan sistem asuransi konvensional. Sebagaimana diketahui, asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya, jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya.
Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang polis.
Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga asuransi.
Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkait dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.
Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi syari’ah. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Dengan filosifi tersebut, asuransi Islam menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung.
Pertama, dana asuransi Islam bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah.
Dalam hal ini, pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah atau reksa dana syari’ah.
Untuk konteks ini premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai Bank Syari’ah.
Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah.
Dalam hal ini kita dapat bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali.
Keunggulan kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak dapat melanjutkan hubungan dengan lembaga asuransi syari’ah, sehingga secara sepihak ia memutuskan hubungan dengan pihak asuransi syari’ah. Pemutusan hubungan ini tidak menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapatkan kembali dana yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi, pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang menghanguskan secara total dana pemegang polis.
Selanjutnya penting dicatat, bahwa praktik asurasi Islam terbebas dari praktik-praktik yang diharamkan. Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang diharamkan oleh pada praktek bisnis asuransi konvensional. Ketiganya dihilangkan dari asuransi Islam.
Pertama, unsur gharar (yaitu ketidak jelasan dan ketidak transparanan). Masalah yang diutamakan dalam kegiatan bisnis adalah akad yang digunakan. Akad tersebut harus bebas dari gharar (ketidakjelasan). Padahal Islam sangat menekankan kejelasan akad dalam praktek mu’amalah dan menjadi prinsip utama, karena akan menentukan sah atau tidaknya secara Syari’ah. Dalam praktik asuransi non syari’ah, aspek gharar sangat jelas sekali, karena jika terjadi klaim, dana yang diterima nasabah seringkali lebih besar dari dana premi yang disetornya. Dalam akad di awal tidak jelas berapa premi yang harus disetor dan berapa dana yang harus diterima. Begitu juga kejelasan dan ketransparanan ke mana dana peserta diinfestasikan akan menjadi prinsip. Karena akan menentukan halal atau haramnya perolehan keuntungan investasi peserta. Sedangkan pada praktek asuransi syari’ah kejelasan dan ketransparanan aqad ini menjadi hal utama.
Kedua, adanya unsur maisir (untung-untungan/ judi/ spekulasi). Kezaliman akan muncul misalnya; jika saat peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran polisnya karena sesuatu hal. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan dan di sisi lain jika mengundurkan diri maka dana yang terlanjur dibayar akan hangus. Pada praktek Asuransi Syari’ah; hal tersebut diatas tidak dikenal. Peserta dapat menarik dananya kapan saja peserta menghendakinya; jika memang peserta tak sanggup melanjutkan perjanjiannya.
Ketiga, adanya unsur riba (bunga). Praktek investasi pada asuransi konvensional melakukannya dengan mekanisme bunga dan penyaluran dana investasi peserta dilakukan kemana yang diinginkan oleh perusahaan asuransi. Tidak melihat apakah lembaga saluran investasi itu boleh atau tidak dalam ajaran Islam. Sedangkan pada asuransi syari’ah; investasinya harus sesuai dengan prinsip syari’ah, jelas halal atau haramnya bidang usaha investasinya; dan menggunakan konsep mudharobah (bagi hasil) dalam pembagian keuntungan investasinya. Keistimewaan khusus yang dimiliki oleh Asuransi syari’ah adalah diterapkannya konsep risk Sharing, dimana setiap surplus yang diterima oleh perusahaan sepenuhnya milik peserta dan pada prakteknya surplus ini dibagi dengan perusahaan asuransi syari’ah.Sebagai contoh sederhana misalnya: Andaikan saja seluruh Gedung Universitas Indonesia ini diasuransikan dalam program asuransi kebakaran pada asuransi syari’ah. Misalnya preminya mencapai Rp 50.000.000 per tahun. Dan ternyata dalam masa perjanjian 1 (satu) tahun; tidak terjadi resiko apapun maka akan ada surplus yang akan dikembalikan kepada pihak Universitas Indonesia dengan melalui skema mudharabah (bagi hasil). Alhamdulillah.
Hanya untuk Ilmu dan Pengetahuan.
link: http://agustianto.niriah.com/2008/04/27/asuransi-syariah-3/
idhamhr@gmail.com
# Artikel ini dipetik daripada lelaman salah sati pakar Ekonomi Islam Indonesia, Bapak Agustianus. menerangkan lebih terperinci konsep-konsep asas Asuransi Syariah (Islam). Selamat menikmati. Salam
Karakteristik dan Keistimewaan Asuransi Islam:
Agustianto
Karakter pertama, terletak pada perbedaan sistem yang paling mendasar antara asuransi Islam dengan sistem asuransi konvensional. Sebagaimana diketahui, asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya, jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya.
Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang polis.
Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga asuransi.
Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkait dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.
Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi syari’ah. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Dengan filosifi tersebut, asuransi Islam menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung.
Pertama, dana asuransi Islam bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah.
Dalam hal ini, pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah atau reksa dana syari’ah.
Untuk konteks ini premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai Bank Syari’ah.
Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah.
Dalam hal ini kita dapat bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali.
Keunggulan kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak dapat melanjutkan hubungan dengan lembaga asuransi syari’ah, sehingga secara sepihak ia memutuskan hubungan dengan pihak asuransi syari’ah. Pemutusan hubungan ini tidak menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapatkan kembali dana yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi, pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang menghanguskan secara total dana pemegang polis.
Selanjutnya penting dicatat, bahwa praktik asurasi Islam terbebas dari praktik-praktik yang diharamkan. Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang diharamkan oleh pada praktek bisnis asuransi konvensional. Ketiganya dihilangkan dari asuransi Islam.
Pertama, unsur gharar (yaitu ketidak jelasan dan ketidak transparanan). Masalah yang diutamakan dalam kegiatan bisnis adalah akad yang digunakan. Akad tersebut harus bebas dari gharar (ketidakjelasan). Padahal Islam sangat menekankan kejelasan akad dalam praktek mu’amalah dan menjadi prinsip utama, karena akan menentukan sah atau tidaknya secara Syari’ah. Dalam praktik asuransi non syari’ah, aspek gharar sangat jelas sekali, karena jika terjadi klaim, dana yang diterima nasabah seringkali lebih besar dari dana premi yang disetornya. Dalam akad di awal tidak jelas berapa premi yang harus disetor dan berapa dana yang harus diterima. Begitu juga kejelasan dan ketransparanan ke mana dana peserta diinfestasikan akan menjadi prinsip. Karena akan menentukan halal atau haramnya perolehan keuntungan investasi peserta. Sedangkan pada praktek asuransi syari’ah kejelasan dan ketransparanan aqad ini menjadi hal utama.
Kedua, adanya unsur maisir (untung-untungan/ judi/ spekulasi). Kezaliman akan muncul misalnya; jika saat peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran polisnya karena sesuatu hal. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan dan di sisi lain jika mengundurkan diri maka dana yang terlanjur dibayar akan hangus. Pada praktek Asuransi Syari’ah; hal tersebut diatas tidak dikenal. Peserta dapat menarik dananya kapan saja peserta menghendakinya; jika memang peserta tak sanggup melanjutkan perjanjiannya.
Ketiga, adanya unsur riba (bunga). Praktek investasi pada asuransi konvensional melakukannya dengan mekanisme bunga dan penyaluran dana investasi peserta dilakukan kemana yang diinginkan oleh perusahaan asuransi. Tidak melihat apakah lembaga saluran investasi itu boleh atau tidak dalam ajaran Islam. Sedangkan pada asuransi syari’ah; investasinya harus sesuai dengan prinsip syari’ah, jelas halal atau haramnya bidang usaha investasinya; dan menggunakan konsep mudharobah (bagi hasil) dalam pembagian keuntungan investasinya. Keistimewaan khusus yang dimiliki oleh Asuransi syari’ah adalah diterapkannya konsep risk Sharing, dimana setiap surplus yang diterima oleh perusahaan sepenuhnya milik peserta dan pada prakteknya surplus ini dibagi dengan perusahaan asuransi syari’ah.Sebagai contoh sederhana misalnya: Andaikan saja seluruh Gedung Universitas Indonesia ini diasuransikan dalam program asuransi kebakaran pada asuransi syari’ah. Misalnya preminya mencapai Rp 50.000.000 per tahun. Dan ternyata dalam masa perjanjian 1 (satu) tahun; tidak terjadi resiko apapun maka akan ada surplus yang akan dikembalikan kepada pihak Universitas Indonesia dengan melalui skema mudharabah (bagi hasil). Alhamdulillah.
Hanya untuk Ilmu dan Pengetahuan.
link: http://agustianto.niriah.com/2008/04/27/asuransi-syariah-3/
idhamhr@gmail.com
Takaful lawan Insuran Konvensional
Assalamu'alaikum wr wb.
#Artikel ini dipetik daripada lwlaman ust Zaharuddin.com. Ringkas tetapi cukup jelas untuk menjelaskan perbedaan-perbedaan mendasar antara Asuransi Islam dan Asuransi Konvensional. Selamat mendapat Ilmu, semoga bermanfaat. Salam
Perbezaan Insuran
Konvensional & Takaful
Ust Hj Zaharuddin Hj Abd Rahman
http://www.zaharuddin.net//
Ramai yang kurang memahami beza di antara praktis yang dilakukan oleh syarikat Insuran dan Takaful. Setelah saya menulis tentang terdapat unsur gharar dan riba di dalam insuran konvensional. Maka timbul dakwaan bahawa jika demikian, takaful juga mengandungi proses yang sama. Lalu, bagaimanakah bentuk yang dilakukan oleh syarikat-syarikat Takaful?. Bukankah ia juga mempunyai elemen meletakkan wang dan menunggu pampasan apabila musibah mendatang.?
Jawapan mudah saya adalah, syarikat-syarikat Takaful telah mengubah aqad ‘Mu'awadah Maliah' yang digunakan oleh syarikat Insuran konvensional kepada aqad Tabarru'at (kontrak derma). Hasilnya, aqad derma tidak terikat dengan syarat-syarat jual beli tadi, tidak juga diperlukan untuk jelas dan terang jumlah itu dan ini semasa serahan derma.
Contoh mudahnya, apabila anda memberikan hadiah kepada seseorang, adakah menjadi syarat agar anda memberitahu kepadanya berapa jumlah yang anda beri? Jawapnya sudah tentu tidak menjadi syarat. Ini kerana, ia adalah sumbangan baik dari satu pihak, tatkala itu tidak banyak syarat diperlukan untuk melaksanakan aqad derma ini.
Bagaimanapun bagi memudahkan urusan syarikat Takaful, mereka akan menggunakan gabungan beberapa aqad. Asas asasnya adalah :-
a) Tabarru' dan Mudarabah
b) Wakalah dan Tabarru
Saya tidak akan mengulas kedua-dua bentuknya secara panjang lebar, cukup saya sertakan gambar rajah bagi kedua-dua bentuk agar ia dapat memberi sedikit gambaran awal kepada para pembaca. ( Malangnya saya gagal memasukkan gambar rajah ini )
1) Takaful Model Wakalah dan Tabarru'
Keterangan ringkas : Syarikat Pengendali Takaful dilantik oleh pencarum sebagi wakil bagi menguruskan sejumlah wang tertentu untuk didermakan bagi tujuan takaful apabila diperlukan. Untuk melaksanakan tujuan itu syarikat Takaful akan mengambil sejumlah upah (al-Ujr) atas sebagai kos pengurusannya. Di samping itu, ia juga berfungsi sebagai wakil untuk melaburkan wang yang belum didermakan dan atas dasr Ju'alah, syarikat akan mengambil satu lagi jumlah upah sekiaranya ia berjaya mendapatkan untung dari pelaburan yang diusahakannya itu.
2) Takaful Model Tabarru dan Mudarabah
Keterangan ringkas : Menurut model ini, pihak pencarum meletakkan wangnya dalam jumlah tertentu atas aqad tabarru', pihak syarikat akan menguruskan tabung takaful dan dalam masa yang sama melaburkannya, jika terdapat lebihan keuntungan (surplus) setelah ditolak semua kos-kos pengurusan, pihak syarikat Takaful akan menghadiahkan sejumlah wang kepada peserta sebagai penghargaan penyertaannya.
Kesimpulan; perubahan dari aqad yang mengandungi ciri jual beli yang diamalkan oleh Insuran konevsnional menjadikannya bermasalah dari sudut Shariah. Ini berbeza dengan yang digunakan oleh Takaful yang menggunakan samada aqad derma (tabarru') atau (wakalah).
Berikut pula perbezaan antara keduanya dalam bentuk jadual ;-
1. Konvensional
Kontrak Mu'awadah (Pertukaran Jual Beli) antara penanggung insurans dengan pohak yang diinsurankan
Takaful
Kontrak Tabbaru' ( Derma & sumbangan ) yang disertakan dengan pelaburan.
2. Konvensional:
Pemegang polisi membayar premium kepada penanggung insuran
Takaful
Peserta membuat caruman ke dalam skim. Peserta saling menjamin sesama sendiri di bawah skim.
3. Konvensional:
Penanggung insuran bertanggung jawab membayar manfaat insuran seperti dijanjikan daripada asetnya (kumpulan wang insuran dan kumpulan wang pemegang saham)
Takaful
Pengendali Takaful bertindak sebagai pentadbir skim dan membayar Takaful daripada kumpulan wang takaful.
* Sekiranya berlaku kekurangan dalam kumpulan wang takaful, pengendali Takaful akan menyediakan (Qardhul Hasan) pinjaman tanpa faedah untuk menampung kekurangan berkenaan.
4. Konvensional:
Pelaburan kumpulan wang bebas tanpa sebarang kekangan Shariah
Takaful
Aset kumpulan wang Takaful HANYA boleh dilaburkan dalam instrumen yang selari dengan Shariah.
5. Konvensional:
Wang pelanggan dianggap wang syarikat insuran dan dimilki olehnya sejurus dibayar oleh pelanggan.
Takaful:
Wang pencarum tidak di kira sebagai wang syarikat malah ia diasingkan dan tidak dimiliki oleh pengendali
6. Konvensional:
Keuntungan yang dihasilkan dari kumpulan wang pencarum adalah dimiliki sepenuhnya oleh syarikat. Ia juga adalah objektif utama syarikat insuran.
Takaful:
Keuntungan hasil pelaburan dari kumpulan wang pencarum tidak dimiliki oleh syarikat kecuali nisbah yang disumbang dari wang syarikat sendiri. Baki keuntunaghn adalah milik tabung kumpulan wang pencarum.
7. Konvensional:
Pencarum tidak berhak untuk mendapat sebarang bahagian dari 'surplus'
Takaful:
Lebihan, untung atau pulangan dipegang oleh tabung untuk dibahagikan semula kepada pencarum.
Demikian penerangan ringkas saya.
Hanya Untuk Ilmu & Pengetahuan
idhamhr@gmail.com
#Artikel ini dipetik daripada lwlaman ust Zaharuddin.com. Ringkas tetapi cukup jelas untuk menjelaskan perbedaan-perbedaan mendasar antara Asuransi Islam dan Asuransi Konvensional. Selamat mendapat Ilmu, semoga bermanfaat. Salam
Perbezaan Insuran
Konvensional & Takaful
Ust Hj Zaharuddin Hj Abd Rahman
http://www.zaharuddin.net//
Ramai yang kurang memahami beza di antara praktis yang dilakukan oleh syarikat Insuran dan Takaful. Setelah saya menulis tentang terdapat unsur gharar dan riba di dalam insuran konvensional. Maka timbul dakwaan bahawa jika demikian, takaful juga mengandungi proses yang sama. Lalu, bagaimanakah bentuk yang dilakukan oleh syarikat-syarikat Takaful?. Bukankah ia juga mempunyai elemen meletakkan wang dan menunggu pampasan apabila musibah mendatang.?
Jawapan mudah saya adalah, syarikat-syarikat Takaful telah mengubah aqad ‘Mu'awadah Maliah' yang digunakan oleh syarikat Insuran konvensional kepada aqad Tabarru'at (kontrak derma). Hasilnya, aqad derma tidak terikat dengan syarat-syarat jual beli tadi, tidak juga diperlukan untuk jelas dan terang jumlah itu dan ini semasa serahan derma.
Contoh mudahnya, apabila anda memberikan hadiah kepada seseorang, adakah menjadi syarat agar anda memberitahu kepadanya berapa jumlah yang anda beri? Jawapnya sudah tentu tidak menjadi syarat. Ini kerana, ia adalah sumbangan baik dari satu pihak, tatkala itu tidak banyak syarat diperlukan untuk melaksanakan aqad derma ini.
Bagaimanapun bagi memudahkan urusan syarikat Takaful, mereka akan menggunakan gabungan beberapa aqad. Asas asasnya adalah :-
a) Tabarru' dan Mudarabah
b) Wakalah dan Tabarru
Saya tidak akan mengulas kedua-dua bentuknya secara panjang lebar, cukup saya sertakan gambar rajah bagi kedua-dua bentuk agar ia dapat memberi sedikit gambaran awal kepada para pembaca. ( Malangnya saya gagal memasukkan gambar rajah ini )
1) Takaful Model Wakalah dan Tabarru'
Keterangan ringkas : Syarikat Pengendali Takaful dilantik oleh pencarum sebagi wakil bagi menguruskan sejumlah wang tertentu untuk didermakan bagi tujuan takaful apabila diperlukan. Untuk melaksanakan tujuan itu syarikat Takaful akan mengambil sejumlah upah (al-Ujr) atas sebagai kos pengurusannya. Di samping itu, ia juga berfungsi sebagai wakil untuk melaburkan wang yang belum didermakan dan atas dasr Ju'alah, syarikat akan mengambil satu lagi jumlah upah sekiaranya ia berjaya mendapatkan untung dari pelaburan yang diusahakannya itu.
2) Takaful Model Tabarru dan Mudarabah
Keterangan ringkas : Menurut model ini, pihak pencarum meletakkan wangnya dalam jumlah tertentu atas aqad tabarru', pihak syarikat akan menguruskan tabung takaful dan dalam masa yang sama melaburkannya, jika terdapat lebihan keuntungan (surplus) setelah ditolak semua kos-kos pengurusan, pihak syarikat Takaful akan menghadiahkan sejumlah wang kepada peserta sebagai penghargaan penyertaannya.
Kesimpulan; perubahan dari aqad yang mengandungi ciri jual beli yang diamalkan oleh Insuran konevsnional menjadikannya bermasalah dari sudut Shariah. Ini berbeza dengan yang digunakan oleh Takaful yang menggunakan samada aqad derma (tabarru') atau (wakalah).
Berikut pula perbezaan antara keduanya dalam bentuk jadual ;-
1. Konvensional
Kontrak Mu'awadah (Pertukaran Jual Beli) antara penanggung insurans dengan pohak yang diinsurankan
Takaful
Kontrak Tabbaru' ( Derma & sumbangan ) yang disertakan dengan pelaburan.
2. Konvensional:
Pemegang polisi membayar premium kepada penanggung insuran
Takaful
Peserta membuat caruman ke dalam skim. Peserta saling menjamin sesama sendiri di bawah skim.
3. Konvensional:
Penanggung insuran bertanggung jawab membayar manfaat insuran seperti dijanjikan daripada asetnya (kumpulan wang insuran dan kumpulan wang pemegang saham)
Takaful
Pengendali Takaful bertindak sebagai pentadbir skim dan membayar Takaful daripada kumpulan wang takaful.
* Sekiranya berlaku kekurangan dalam kumpulan wang takaful, pengendali Takaful akan menyediakan (Qardhul Hasan) pinjaman tanpa faedah untuk menampung kekurangan berkenaan.
4. Konvensional:
Pelaburan kumpulan wang bebas tanpa sebarang kekangan Shariah
Takaful
Aset kumpulan wang Takaful HANYA boleh dilaburkan dalam instrumen yang selari dengan Shariah.
5. Konvensional:
Wang pelanggan dianggap wang syarikat insuran dan dimilki olehnya sejurus dibayar oleh pelanggan.
Takaful:
Wang pencarum tidak di kira sebagai wang syarikat malah ia diasingkan dan tidak dimiliki oleh pengendali
6. Konvensional:
Keuntungan yang dihasilkan dari kumpulan wang pencarum adalah dimiliki sepenuhnya oleh syarikat. Ia juga adalah objektif utama syarikat insuran.
Takaful:
Keuntungan hasil pelaburan dari kumpulan wang pencarum tidak dimiliki oleh syarikat kecuali nisbah yang disumbang dari wang syarikat sendiri. Baki keuntunaghn adalah milik tabung kumpulan wang pencarum.
7. Konvensional:
Pencarum tidak berhak untuk mendapat sebarang bahagian dari 'surplus'
Takaful:
Lebihan, untung atau pulangan dipegang oleh tabung untuk dibahagikan semula kepada pencarum.
Demikian penerangan ringkas saya.
Hanya Untuk Ilmu & Pengetahuan
idhamhr@gmail.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
