Friday, October 31, 2008

Hukum Jual Beli Saham ~ Internet

Assalamu'alaikum wr wb.
# Artikel ini diterbitkan oleh suratkabar Berita Harian Singapura 28 Okt 2008 lalu. fokusnya adalah hukum jual beli saham menerusi internet. ada 4 Isyu yang diketengahkan bagi mengukuhkan bahawa jual beli saham menerusi internt adalah haram. Pertama: Isu Akad (transaksi), Kedua: Isu Pelaburan Wang Pelabur, Ketiga: Isu Gharar (ketidakpastian), Keempat: Isu Lembaga Penasihat Syariah.

Halalkah Jual Beli Saham Menerisu Internet
DR MUHAMMAD SHABRI ABD MAJID, pensyarah di Jabatan Ekonomi, Fakulti Ekonomi & Sains Pengurusan Universiti Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM),

Kita dengan mudah dapat membeli saham menerusi Internet di laman-laman seperti:
Swiss Cash Mutual Fund
I Love You Forever (www.iluf.biz)
www.ugifund.com
www.ABFund. biz
www.WinliFund.com
www.empay.com
www.buyebarrel.us
www.eaindex.com
www.fical.us
www.GlobalForex.us
www.Arabic. com
www.eracapital.com
www.e-investpro.com
www.GG-trade.com
www.smErtindex. net

Apakah saham yang dijual di semua laman ini sesuai dengan prinsip syariah? Jika tidak, apakah justifikasinya?

Majoriti ulama kontemporari termasuk Ketua Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia, Profesor Datuk Dr Abdul Shukor Husin, berkata membeli saham menerusi Internet haram.
Di samping mengandungi unsur syubhah (meragukan) dan gharar (ketidakpastian), membeli saham menerusi Internet juga bertentangan dengan syariah. Setidak-tidaknya, ada empat alasan utama pengharaman pembelian saham menerusi Internet.

ISU AKAD (PERJANJIAN)
Perusahaan penerbit saham memberi jaminan kepada pembeli saham bahawa wang yang dilaburkan pembeli saham tidak akan rugi. Ertinya, pembeli saham tidak menghadapi risiko dan selalu akan memperolehi pulangan. Jaminan ini merosakkan akad pelaburan ala mudarabah.
Perusahaan sebagai pengusaha (mudarib) adalah pihak yang memegang amanah (yad al-amanah) terhadap modal yang dilaburkan pembeli saham (sahib al-mal).

Perusahaan tidak perlu membayar ganti rugi kepada pembeli saham jika modal yang dilaburkan mengalami kerugian, kecuali jika ia terjadi secara sengaja atau kerana kelalaian dalam melaksanakan tanggungjawabnya.

Ini bermakna segala kerugian pelaburan akan ditanggung oleh pelabur (pembeli saham).
Untuk lebih jelas, rujuk kitab Fiqh Mazhab Syafi'ie, Jilid 7, halaman 1319, Cetakan Pertama, 2005, yang merupakan terjemahan daripada kitab Al-Fiqh al-Manhaji.

Dalam operasinya, kebanyakan perusahaan penerbit saham ini menawarkan jumlah pulangan tertentu serta menjamin pulangan secara pasti sejak awal kepada pembeli saham.
Misalnya, Encik 'K' membeli saham sebanyak $10 juta untuk jangka masa lima bulan. Beliau dijamin mendapat pulangan dengan jumlah tertentu, katakanlah $2 juta atau 20 peratus daripada jumlah modal yang dilaburkan. Para ulama telah bersepakat bahawa jaminan pulangan yang ditentukan sebelumnya (pre-determined atau ex-ante) ini jelas bertentangan dengan syarat perjanjian pelaburan dalam Islam. Hukumnya haram kerana ia berbentuk riba.

Rasulullah saw bersabda:
'(Untuk mendapatkan) pulangan (hasil pelaburan) mestilah dengan menghadapi risiko (bermakna tiada untung tetap dijanjikan dan pelabur mesti menjamin mutu barang yang dijual).' (Hadis Riwayat As-Syafi'ie, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Abu Daud)

Menurut syariat, pembahagian hasil (profit-loss sharing) itu haruslah ditetapkan dengan peratus tertentu, bukannya dalam jumlah tertentu.
Misalnya, peratus pembahagian pulangan itu ditetapkan 50:50 (50 peratus pulangan itu dibahagi untuk perusahaan dan 50 peratus untuk pemegang saham).
Ertinya, semakin banyak pulangan yang diperolehi, semakin banyak jumlah pulangan yang diterima mereka.

Besarnya pembahagian jumlah pulangan yang diterima perusahaan dan pembeli saham tidak diketahui sebelum tiba masanya.
Cara penentuan pulangan yang tidak ditentukan sebelumnya (postdetermined atau ex-post) ini selari dengan syariat.
Bagaimanapun, jika perjanjian pelaburan yang dilakukan tidak berteraskan akad mudarabah tetapi dengan akad qardh (pinjaman).
Walaupun akad itu bersifat pinjaman, kerana pembayaran wang (modal campur pulangan) oleh perusahaan kepada pembeli saham ditunda hingga waktu tertentu dengan pulangan yang telah ditentukan, maka ia berbentuk riba yang diharamkan agama.

ISU PELABURAN WANG PEMBELI
Pembeli saham (pelabur) harus berusaha untuk mengetahui di manakah wang mereka dilaburkan.

Jika ia dilaburkan di tempat-tempat yang diharamkan, seperti di industri arak, pelacuran, perjudian, penternakan babi, instrumen riba dan urus niaga mata wang asing (currency market), maka pulangan daripada pelaburan itu haram.

Fakta menunjukkan bahawa banyak sekali perusahaan penerbit saham yang mencampuradukkan antara pelaburan di sektor-sektor halal dengan haram dan syubhah.
Urus niaga mata wang asing yang halal adalah transaksi pertukaran mata wang asing yang serah terimanya (taqabudh) berlaku pada saat transaksi terjadi, seperti pertukaran mata wang asing ketika kita berpergian keluar negara kerana ia merupakan keperluan transaksi di negara bersangkutan. Jika serah terima mata wang asing tidak berlaku pada waktu yang sama seperti penyerahan tertunda, maka transaksi itu bertentangan dangan syariat.
Hal ini selari dengan Sabda Rasulullah saw:
'Emas dengan emas (ditukar atau diperdagangkan), perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar langsung (pada waktu bersamaan) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual belilah kamu sebagaimana yang disyukai.' (Hadis Riwayat Muslim)

ISU GHARAR (KETIDAKPASTIAN)
Isu ini terkait dengan besarnya kemungkinan para pelabur (pembeli saham) akan ditipu oleh perusahaan penerbit saham.
Banyak perusahaan penerbit saham yang tidak menerbitkan atau menyembunyikan status, identiti, keadaan kewangan serta kegiatan perniagaan yang diterajui.

Transaksi pembelian saham hanya dilakukan menerusi Internet dan segala perjanjiannya juga dibuat melalui Internet.
Banyak yang membeli saham menerusi Internet kerana tergiur dengan pulangan tetap yang dijanjikan.
Ada juga yang beralasan sekadar mencuba nasib dengan hanya melaburkan wang sedikit, namun berharap menjana untung yang banyak.
Biarpun jumlah wang yang dilaburkan itu sedikit, pada hakikatnya wang itu adalah amanah Allah yang wajib kita jaga dan akan diminta pertanggungjawabannya pada hari akhirat kelak. Kita tidak boleh menggunakannya di sektor yang mengandungi elemen gharar.

Rasulullah bersabda:
'Nabi saw melarang daripada berjual beli dengan kewujudan gharar.' (Hadis Riwayat Muslim)

Disebabkan mengharap untung yang banyak dalam masa yang singkat, para pembeli saham tidak peduli bagaimana nasib wang mereka seandainya perusahaan penerbit saham tersebut menutup laman webnya di Internet.
Ke mana wang yang dilaburkan itu harus dituntut? Adakah undang-undang yang melindungi keselamatan wang yang mereka laburkan itu? Kalau pembeli saham ditipu, ke pengadilan atau mahkamah mana mereka harus mengadu?
Semua ini tidak jelas, gharar.

ISU MAJLIS PENASIHAT SYARIAH
Majlis Penasihat Syariah (DPS) atau Shari'ah Advisory Board dalam perusahaan penerbit saham memainkan peranan penting dalam menentukan segala perjalanan transaksi - apakah ia selari dengan ketentuan syariat ataupun tidak.

Setidak-tidaknya, ketika kita memilih untuk membeli saham halal, kita berpandukan kepada kepakaran DPS dalam menentukan halal tidaknya bisnes yang digeluti perusahaan itu.
Perusahaan penerbit saham menerusi Internet tidak memiliki DPS. Jadi, sangat mustahil bagi kita memastikan bahawa bisnes yang diterajui perusahaan itu sesuai dengan ketentuan agama.
Memang ada beberapa laman yang bersifat interaktif. Pembeli saham boleh menanyakan ke mana wang mereka akan dilaburkan.

Walaupun laman yang bersangkutan menjawab bahawa wang itu tidak dilaburkan di sektor-sektor yang diharamkan, siapakah yang mampu memastikan dan menjamin bahawa jawaban mereka benar?
Inilah sebabnya, setiap perusahaan penerbit saham harus memiliki DPS-nya sendiri yang berwibawa.
Selanjutnya, selain tidak memenuhi kriteria minimum nisbah kewangan dan membayar zakat, kegiatan perusahaan penerbit saham juga mengandungi elemen-elemen riba, gharar dan penipuan.

Atas teras inilah para ulama bersepakat bahawa membeli saham melalui Internet haram.
Hal ini selari dengan beberapa hadis berikut:
'Daripada Abu Muhammad al-Hassan Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah saw dan penawar hati baginda. Beliau berkata: Aku menghafal daripada Rasulullah: Tinggalkanlah apa yang meragukan kepada apa yang tidak meragukan.'
'Daripada Abu Abdullah an-Nu'man bin Basyir katanya: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram (itu pun) jelas dan antara kedua-duanya (terdapat) perkara-perkara yang syubhah, banyak di kalangan manusia tidak mengetahuinya.'
'Sesiapa yang menjaga dirinya daripada perkara syubhah, (maka) dia telah membersihkan agama dan kehormatannya.'
'Dan sesiapa yang terjatuh ke dalam perkara-perkara yang syubhah, dia akan jatuh kepada perkara yang haram.'

Wassalam.
http://cyberita.asia1.com.sg/
idhamhr@gmail.com

Tuesday, October 28, 2008

FATWA MUI ~ HAWALAH BIL UJRA

FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 58/DSN-MUI/V/2007
Tentang HAWALAH BIL UJRA
Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH BIL UJRAH

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah.
  2. Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal ’alaih sebagaimana dimaksud dalam Fatwa No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
  3. Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal ’alaih.
  4. Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee;

Kedua : Ketentuan Akad

  1. Hawalah bil ujrah hanya berlaku pada hawalah muthlaqah.
  2. Dalam hawalah muthlaqah, muhal ’alaih boleh menerima ujrah/fee atas kesediaan dan komitmennya untuk membayar utang muhil.
  3. Besarnya fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad secara jelas, tetap dan pasti sesuai kesepakatan para pihak.
  4. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  5. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern;
  6. Hawalah harus dilakukan atas dasar kerelaan dari para pihak yang terkait.
  7. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
  8. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
  9. LKS yang melakukan akad Hawalah bil Ujrah boleh memberikan sebahagian fee hawalah kepada shahibul mal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


idhamhr@gmail.com

HAWALAH

Assalamu'alaikum wr wb.
#Artikel ini menerangkan secara rinci konsep hawalah dalam Islam dan penerapannya dalam perbankkan Islam. Ternyata telah menjadi bahagian tak terpisahkan dalam transaksi perbankan. Silahkan simak...
salam


Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Batasan ini dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya A meminjamkan sejumlah uang kepada B dan B sebelumnya telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk lebih menyederhanakan persoalan, kita asumsikan bahwa hutang C pada B sama jumlahnya dengan hutang B pada A. Ketika A menagih hutang kepada B, ia mengatakan kepada A bahwa ia memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B memberitahukan kepada A dan ia dapat menagihnya kepada C dengan catatan ketiga-tiga orang itu menyepakati perjanjian hawalah dahulu.

Pengalihan penagihan hutang ini dibenarkan oleh syariah dan telah dipraktekkan oleh kaum Muslimin dari zaman Nabi Muhammad ZAW sampai sekarang. Dalam al-Qur’an kaum Muslimin diperintahkan untuk saling tolong menolong satu sama lain, lihat al-Qur’an : 5: 2. Akad hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan manifestasi dari semangat ayat tersebut.

Rasulullah SAW bersabda : “Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. Dan apabila salah seorang dari kamu dipindahkan penagihannya kepada orang lain yang mampu, hendaklah ia menerima.” (H.R.Ahmad dan Abi Syaibah). Semangat yang dikandung oleh hadis ini menunjukkan perintah yang wajib diterima oleh orang yang dipindahkan penagihannya kepada orang lain. Karena itu menurut Imam Ahmad dan Dawud adh-Dhohiri orang yang dipindahkan hak penagihannya wajib menerima akad hawalah. Hanya saja jumhur ulama tidak mewajibkan hal itu dan menakwilkan kata perintah dalam hadis ini mempunyai kedudukan hukum sunnah atau dianjurkan saja, bukan sebagai suatu kewajiban yang harus diikuti.

Pada prinsipnya para ulama telah sepakat dibolehkannya akad hawalah ini. Hawalah yang mereka sepakati adalah hawalah dalam hutang piutang bukan pada barang konkrit.

Menurut madzhab Hanafi rukun hawalah ada dua yaitu ijab yang diucapkan oleh Muhil dan qobul yang diucapkan oleh Muhal dan Muhal alaih. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun hawalah ada enam macam yaitu:
1. Muhil ( orang yang memindahkan penagihan yaitu orang yang berhutang).
2. Muhal ( orang yang dipindahkan hak penagihannya kepada orang lain yaitu orang yang mempunyai piutang).
3. Muhal alaih ( orang yang dipindahkan kepadanya objek penagihan).
4. Muhal bih (hak yang dipindahkan yaitu hutang).
5. Piutang Muhil pada Muhal alaih.
6. Shighot.

Dalam contoh di atas Muhil adalah B, Muhal adalah A dan Muhal alaih adalah C. Dalam akad hawalah Ijab yang diucapkan oleh Muhil mengandung pengertian pemindahan hak penagihan, umpamanya ia berkata kepada A : Aku pindahkan (hawalahkan) hak penagihanmu terhadap hutang saya kepada C. Sementara itu A dan C menyetujui dengan mengucapkan ” Kami setuju”. Dengan demikian akad hawalah tersebut dapat dilaksanakan dengan masing-masing pihak puas dan rela.

Persyaratan hawalah ini berkaitan dengan Muhil, Muhal, Muhal Alaih dan Muhal Bih. Berkaitan dengan Muhil, ia disyaratkan harus, pertama, berkemampuan untuk melakukan akad (kontrak). Hal ini hanya dapat dimiliki jika ia berakal dan baligh. Hawalah tidak sah dilakukan oleh orang gila dan anak kecil karena tidak bisa atau belum dapat dipandang sebagai orang yang bertanggung secara hukum. Kedua, kerelaan Muhil. Ini disebabkan karena hawalah mengandung pengertian kepemilikan sehingga tidak sah jika ia dipaksakan. Di samping itu persyaratan ini diwajibkan para fukoha terutama terutama untuk meredam rasa kekecewaan atau ketersinggungan yang mungkin dirasakan oleh Muhil ketika diadakan akad hawalah.
Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal. Pertama, Ia harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak. Ini sama dengan syarat yang harus dipenuhi oleh Muhil. Kedua, kerelaan dari Muhal karena tidak sah jika hal itu dipaksakan. Ketiga, ia bersedia menerima akad hawalah.

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Alaih. Pertama, sama dengan syarat pertama bagi Muhil dan Muhal yaitu berakal dan balig. Kedua, kerelaan dari hatinya karena tidak boleh dipaksakan. Ketiga, ia menerima akad hawalah dalam majlis atau di luar majlis.

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Bih. Pertama, ia harus berupa hutang dan hutang itu merupakan tanggungan dari Muhil kepada Muhal. Kedua, hutang tersebut harus berbentuk hutang lazim artinya bahwa hutang tersebut hanya bisa dihapuskan dengan pelunasan atau penghapusan.

Ada dua jenis hawalah yaitu Hawalah Muthlaqoh dan Hawalah Muqoyyadah. Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (oarang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.

Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal.

Hawalah Haq adalah pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini yang bertindak sebagai Muhil adalah pemberi utang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi hutang yang lain sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau berganti, yang berganti adalah piutang. Ini terjadi jika piutang A mempunyai hutang kepada piutang B.
Hawalah Dayn adalah pemindahan hutang kepada orang lain yang mempunyai hutang kepadanya. Ini berbeda dari hawalah Haq. Pada hakekatnya hawalah dayn sama pengertiannya dengan hawalah yang telah diterangkan di depan.

Jika hawalah telah disetujui oleh semua pihak maka tanggungan Muhil menjadi gugur dan ia kini bebas dari penagihan utang. Demikian menurut jumhur ulama. Kedua, dengan ditandatanganinya akad hawalah, maka hak penagihan Muhal ini telah dipindahkan kepada Muhal alaih. Dengan demikian ia memiliki wilayah penagihan kepadanya.

Akad hawalah akan berakhir oleh hal-hal berikut ini :

Karena dibatalkan atau fasakh. Ini terjadi jika akad hawalah belum dilaksanakan sampai tahapan akhir lalu difasakh. Dalam keadaan ini hak penagihan dari Muhal akan kembali lagi kepada Muhil.

Hilangnya hak Muhal Alaih karena meninggal dunia atau bangkrut atau ia mengingkari adanya akad hawalah sementara Muhal tidak dapat menghadirkan bukti atau saksi.
Jika Muhal alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada Muhal. Ini berarti akad hawalah benar-benar telah dipenuhi oleh semua pihak.

Meninggalnya Muhal sementara Muhal alaih mewarisi harta hawalah karena pewarisan merupakah salah satu sebab kepemilikan. Jika akad ini hawalah muqoyyadah, maka berakhirlah sudah akad hawalah itu menurut madzhab Hanafi.

Jika Muhal menghibahkan harta hawalah kepada Muhal Alaih dan ia menerima hibah tersebut.
Jika Muhal menyedekahkan harta hawalah kepada Muhal alaih. Ini sama dengan sebab yang ke 5 di atas. Jika Muhal menghapusbukukan kewajiban membayar hutang kepada Muhal Alaih.

Hanya untuk Pecinta Ekonomi Islam
idhamhr@gmai.com

Wednesday, October 15, 2008

SKIM PAJAK GADAI ISLAM MALAYSIA

Assalamu'alaikum wr wb.
#Artikel ini menerangkan perkembangan dan operasi pajak Gadai Syariah di Malaysia. Selamat membaca. Salam...

SKIM PAJAK GADAI ISLAM MALAYSIA

Skim Pajak Gadai Islam adalah mekanisme kewangan terbaik kepada semua rakyat Malaysia tanpa menggira bangsa dan agama. Aplikasi ini merupakan alternatif kepada skim pajak gadai konvensional sedia ada. Instrumen kewangan ini mampu menjadi pemangkin dan penjana sampingan ekonomi negara sekiranya dikendalikan secara efisien, efektif dan holistik.

Skim ini mampu memecah monopoli pajak gadai konvensional yang begitu jelas bersikap menekan, menjarah dan membebankan para penggadai yang berada dalam situasi terdesak serta amat memerlukan wang segera. Skim ini secara tidak langsung dapat membanteras elemen riba, diskriminasi, penindasan, dan manipulasi dalam sistem kewangan negara.

Transaksi skim yang halal, mudah dan berkat ini juga mampu mengurangkan risiko hutang tidak tidak berbayar (NPL) kerana semua hutang yang diberikan adalah terjamin melalui barangan yang disandar atau digadaikan.Modus Operandi skim ini ialah tidak mengenakan faedah atau riba daripada wang pinjaman tetapi mengenakan sewa barang pajakan yang disimpan mengikut nilai barangan tersebut dan jumlah masa mengikut kadar yang tertentu. Ini berbeza dengan skim pajak gadai konvensional yang mengenakan faedah atau riba kepada jumlah pinjaman mengikut jumlah masa pajakan barang itu akan ditebus.

Secara umumnya perlaksanaan dan pentadbiran sistem pajak gadai konvensional di negara kita adalah tertakluk kepada Akta Pemegang Pajak Gadai 1972, namun begitu inisiatif skim pajak gadai Islam adalah kesinambungan dari perlaksanaan prinsip syariah dalam sistem perbankan negara sejak tahun 1983 lagi.

Seawal tahun 1985, kerajaan telah memulakan pembangunan prasarana pajak gadai Islam dan hasilnya pada 1992 dengan kerjasama Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam Malaysia (YPEIM) dan Bank Negara sebagai badan penyelia, satu plan tindakan pajak gadai Islam diwujudkan. Pada 1993, skim pajak gadai Islam yang lebih dikenali dengan nama Ar Rahnu telah diperkenalkan kepada umum.

Menurut laman sesawang Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia Berhad (ANGKASA) Muassasah Gadaian Islam Terengganu (MGIT) dan Perbadanan Kemajuan Iktisad Kelantan (PKIK) merupakan institusi pertama melaksanakan skim ini. Kejayaan ini menjadi perangsang dan ikutan kepada institusi kewangan lain untuk turut serta memulakan skim pajak gadai Islam masing-masing seperti Bank Kerjasama Rakyat Malaysia (BKRM), Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB), dan Bank Pertanian Malaysia (BPM).

Melihat kepada kejayaan dan sambutan yang menggalakkan kepada skim ini, beberapa badan pergerakan koperasi dan kerajaan negeri mula menceburi sektor berdaya saing ini. Usaha dan tindakan bijak badan-badan koperasi seperti Koperasi Pengguna Pahang Berhad, Koperasi Gabungan Pekebun Kecil Perak Berhad, Koperasi Kakitangan Kerajaan dan Badan-Badan Berkanun Terengganu dan lain-lain telah membuahkan hasil dan pulangan yang besar serta lumayan.Pada tahun 1997 pula, kerajaan Perlis menubuhkan institusi pajak gadai Islam mereka sendiri dan telah diikuti oleh beberapa kerajaan negeri lain. Manakala Universiti Kebangsaan Malaysia menjadi institusi pengajian tinggi pertama di negara ini yang telah melancarkan pakej Skim Gadaian Islam Ar Rahnu yang bertujuan memberi perkhidmatan dan faedah kepada anggota koperasi dan masyarakat setempat pada tahun 2003.

Menurut perangkaan Bank Negara, nilai pajak gadai Islam hanya merangkumi 15 peratus dari pasaran pajak gadai sedia ada, manakala nilai pinjaman yang telah ditawarkan hanyalah RM275 juta berbanding dengan jumlah nilai pinjaman sedia ada iaitu RM1.5 bilion. Statistik tahun 2004 menunjukkan hampir 1.22 juta kumpulan sasar secara terkumpul terlibat dan membabitkan pengeluaran pinjaman secara terkumpul mencecah RM2 bilion dalam sektor ini. Jumlah premis atau kaunter operasi pajak gadai Islam kini mencecah 148 buah sahaja berbanding konvensional yang berjumlah kira-kira 307 buah di seluruh negara.

Sehingga tahun 2006, YPEIM sebagai agensi amal jariah negara, telah berjaya menubuhkan 160 cawangan pajak gadai Islamnya, dan bercadang mewujudkan 400 cawangan lagi menjelang tahun 2010. Skop cawangan pajak gadai Islam akan diperluaskan lagi kepada sistem kredit makro bagi membolehkan umat Islam dan bukan Islam daripada sekadar meminjam secara kecil-kecilan tetapi dapat membantu keluarga termasuk pembiayaan pelajaran anak-anak, permulaan perniagaan dan sebagainya ke arah masa hadapan yang lebih terjamin.
Melihat kepada perkembangan ini, skim pajak gadai Islam mempunyai potensi dan masa hadapan yang cerah sebagai instrumen kewangan dan mekanisme utama pembangunan sosio-ekonomi negara jika operasinya dijalankan secara realistik, strategik dan profesional. Kejayaan penubuhan Sekretariat Ar Rahnu Serantau pada tahun 2004 yang mendapat kerjasama baik negara-negara jiran seperti Indonesia, Filipina, Brunei, Singapura, Thailand, Kemboja, Timor Leste dan Myammar mampu meletakkan negara kita sebagai hub kewangan halal dan peneraju utama industri ini di peringkat global.

Walaupun pelbagai usaha dan inisiatif telah dilakukan oleh kerajaan dan institusi terbabit dalam usaha mengenengahkan skim pajak gadai Islam di negara kita, namun masih ramai lagi di luar sana yang lebih selesa dan bebas berurusan dengan pajak gadai konvensional yang berteraskan riba dan menyalahi syarak. Oleh yang demikian, promosi yang menyeluruh dan kempen kesedaran berkenaan keperluan dan kelebihan skim ini perlulah dipertingkatkan agar orang ramai tidak terjerumus di dalam sistem yang menggenakan kadar faedah yang tinggi, terbabit dengan urusniaga yang gharar atau keraguan serta dapat mengelak dari elemen penindasan.
Melihat kepada kepentingan dan potensi skim pajak gadai Islam di negara kita, mungkin suatu hari nanti diharapkan sebuah Akta Pajak Gadai Islam dapat digubal bagi melicinkan kompetensi pengurusan dan pentadbiran skim ini. Adalah diharapkan juga agar institusi kewangan utama negara seperti Maybank, AmIslamic Bank, RHB Islamic Bank, CIMB Islamic Bank dan lain-lain lagi turut serta mengambil bahagian dan peluang di dalam sektor berprestasi ini dengan pengenalan pakej yang lebih aktraktif, akomodatif dan kompetetif.

Hanya untuk Pecinta Ekonomi Islam.
idhamhr@gmail.com

Operasional Gadai Syariah

Assalamu'alaikum wr wb.

#Artikel ini memuat gambaran umum operasional gadai syariah dengan tinjauan hukum Islam serta perbezaan antara pajak Gadai Syariah dengan Konvensional. Semoga bermanfaat.
Salam

Gambaran Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah
Oleh : Ari Agung Nugraha
http://ulgs.tripod.com/


1. Pegadaian Syariah, Bagian Terintegrasi dari Bisnis Perum Pegadaian
1.1.Pegadaian dari Masa ke Masa
Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.
Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang,

1.2. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian
Sesuai dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk ;
turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kegiatan usaha Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PERUM Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. Perum Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.

1.3. Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

1.3.1. Pegadaian Syariah di Batam
ULGS Batam berada dalam lingkup koordinasi Kantor Wilayah II Padang bersama dengan 50 kantor Cabang lainya yang tersebar di provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi dan Riau. Di Batam sendiri telah berdiri 4 kantor Cabang Pegadaian Konvensional ( non Syariah ) yaitu di Sei Jodo, Bengkong, Penuin dan Batu Aji. Baru kemudian, pada tanggal 10 November 2003 Kantor Unit Layanan Gadai Syariah mulai melakukan uji coba operasi di Sungai Panas, Jl Laksamana Bintan, Kompleks Bumi Riau makmur Blok C 8, dan melayani permintaan masyarakat yang ingin menggadaikan barang bergeraknya. Alhamdulilah ULGS telah mampu melayani nasabah yang berasal dari 19 kelurahan di wilayah Batam. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan ULGS telah dapat diterima di tengah masyarakat.

2. Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.

2.1. Landasan Konsep
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة ، فإن أمن يعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ، ومن يكتمها فإنه ءاثم قلبه ، والله بما تعملون عليم
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan"

Hadist:
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : "Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi". HR Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : "Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya." HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah

Nabi Bersabda : "Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan." HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai

Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : "Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya." HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari

Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)

Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Ketentuan Umum :


  1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
  4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  5. Penjualan marhun
    A. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
    B. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
    C. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
    D. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

b. Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.

2.2. Teknik Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.

  1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
  2. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad

Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad : 1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)

Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.

Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :

  1. Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
  2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
  3. Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
  4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
  5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :

  1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
  2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
  3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk
a. Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
b. Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
c. Atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

1.3. Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.

Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu

  1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
  2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan
Hanya untuk Pencinta Ekonomi Allah swt.
idhamhr@gmail.com

Monday, October 13, 2008

Forex Saham & Index

Assalamu'alaikum wr wb.
#Satu lagi artikel yang menganalisa konsep transaksi pasar modal dengan konsep transaksi Islam. selamat mengikuti...
Salam.

Forex Saham dan Index
Bursa Saham
Diterbitkan oleh Superadmin pada 23/Apr/2008

PendahuluanBursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.Sebab disebut Bursa. Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel di Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgia bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama.

Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinyu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan perjanjian jual beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.

Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya!

Macam-macam Transaksi Bursa Efek

Pertama: Dari Sisi Waktunya
1. Transaksi instant. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.
2. Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.

Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham

Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:

1. Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima dalam barang yang disyaratkan ada serah terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.

2. Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserahterimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli As-Salm.

3. Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.

4. Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serahterima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.

5. Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpang-kal dari dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepe-nuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual beli. Namun justru terpe-ngaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Di sinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syariat. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.

Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh se-hingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harga-nya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.

Oleh sebab itu pasar saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebab-kan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu dibubarkan. Karena pasar bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat ben-cana alam dan gempat bumi.

Berbagai Dampak Positif Bursa Saham

Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:

1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.

2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan, perda-gangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.

3. Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak me-matok harga murni untuk para pemiliknya.

4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni per-gulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.

Baik transaksi instant maupun transaksi berjangka terka-dang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.

Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.

Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat permanen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan beberapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.

Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa mem-berikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagai-mana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.
Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu: menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima seba-gian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.

Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan me-ngandalkan cara jual beli atas dasar prediksi/ramalan, yakni pre-diksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.

Kedua: Dari Sisi Objek

Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:

1. Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).2. Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.

Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.

Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusa-haan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang, dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.

Hukum-Hukum Syari'at Tentang Transaksi Bursa Saham

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instant, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Di lihat dari objeknya terkadang berupa jual beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual beli kertas saham dan giro.

Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syariatnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.

Lembaga Pengkajian fiqih yang mengikut Rabithah al-alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:

Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan berman-faat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepa-da mereka.

Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, seperti perjudian, memanfa-atkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.

Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipe-nuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.

Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu me-mang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menu-rut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.

Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.

Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah a bahwa beliau bersabda, "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit y, bahwa Nabi a melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.

Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:

a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.

b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga se-hingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak pere-konomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan mala-petaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesung-guhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:Artinya,"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (Al-An'am: 153).

Allah adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
Sumber : Alsofwah.or.id
(c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai $sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami.

Hanya untuk Pecinta Ekonomi Ummat.
idhamhr@gmail.com

Jual Beli Saham@Islam

Assalamu'alaikum wr wb.

#Artikel ini diambil dari wabesite hizbu attahrir. Sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin mengetahui fungsi, lembaga dan proses terjadinya Jual beli Saham. Ada 6 Komponen penting yang melandasi berdirinya sebuah pasar saham. Menarik disimak bahwa Penulis menganalisa proses transaksi Pasar Modal dengan konsep transaksi dalam Islam. Beliau lebih mentarjih pendapat minoritas Ulama' Mutaakhir yang mengatakan bahwa jual beli di pasar modal adalah haram dan tidak sah berdasarkan kepada fakta lemah atau tidak adanya ijab~qabul sebagai salah satu rukun transaksi dalam Islam. Tetapi jika ditinjau bagaimana proses jual beli saham terjadi, jelas bahwa ijab~qabul terjadi dalam setiap transaksi jual beli saham walaupun tidak dalam bentuk lafaz yang jelas atau dihadiri oleh kedua belah pihak, tetapi catatan dan rekod yang terperinci bagi setiap transaksi jual beli saham menunjukkan adanya ijab~qabul antara kedua belah pihak atau antara broker yang diwakilkan. Menarik disimak juga, analisa penulis tentang konsep menilai halal-haramnya sesuatu perusahaan/syarikat yang selama ini diamalkan dalam dunia Ekonomi Islam. Unsur apakah perusahaan/syarikat tersebut bermuamalah dengan riba tidak menjadi pertimbangan. padalah bagi saya itu seharusnya juga dijadikan sebagai kreteria walaupun mungkin penerapannya agak longgar --sebagai situasi darura. Tetapi saya yakin bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, banyak peluang bagi perusahaan/syarikat untuk mendapatkan modal untuk usahanya dengan cara yang halal bebas dari unsur ribawi yang dilaknat oleh Allah swt.

Ini dulu komentar saya dan selamat membaca, semoga bermanfaat.
Salam

Jual Beli Saham Dalam Pandangan Islam
KH M. Shiddiq al-Jawi
http://hizbut-tahrir.or.id/


Ketika kaum Muslim hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin al-Khaththab, misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum Muslim kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’âshirah, hlm. 461).

Namun, ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum Muslim makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem Kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem Kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi.

Walhasil, seperti kata as-Salus, kaum Muslim akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam, seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah) (Ibid., hlm. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Islam.
Fakta Saham

Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait dengan pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market). Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut efek (Hasan, 1996).

Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).

Selain terkait dengan pasar modal, saham juga terkait dengan PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai, “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”. Modal dasar yang dimaksud terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Ibid., pasal 24 ayat 1).

Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi, sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).
Fakta Pasar Modal

Pasar modal adalah sebuah tempat modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003).

Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:

1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.

2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.

3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Adapun pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.
Jual-Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam

Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hlm. 18; Yusuf as-Sabatin, Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah wa ad-Duwaliyyah, hlm. 109).

Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya) Syahatah dan Fayyadh berkata, “Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar‘i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, Ibid., hlm. 17).

Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak.

Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini. Terbukti, mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; az-Zuhaili, 1996; al-Mushlih & ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musâhamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i. Sangat fatal, bukan? Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham—asalkan bidang usaha perusahaannya halal—adalah al-Mashâlih al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (Ibid., hlm. 53). Padahal menurut Taqiyuddin an-Nabhani, al-Mashâlih al Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i (Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/437).



Hanya untuk Pecinta Ekonomi Allah swt.
idhamhr@gmail.com
Beda Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

http://nando007.ebooktops.com/

Akhir-akhir ini gejolak bisnis asuransi mulai menggeliat. Banyaknya award bagi para agen adalah salah satu indikasi mulai tumbuh dan berkembangnya bisnis asuransi. Tidak terkecuali pula meningkatnya kasus gagal bayar perusahaan asuransi kepada klien. Ada bermacam jenis asuransi di Indonesia. Salah satu yang akan dibahas pada artikel ini adalah perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Sebelum membahas mengenai perbedaan antara kedua jenis asuransi tersebut, pertama kali kita akan membahas mengenai definisi asuransi. Definisi Asuransi menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan pengertian asuransi syari’ah menurut fatwa DSN adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah masysir (suatu yang dilakukan oleh dua pihak untuk untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan pihak satu pihak dan merugikan pihak lain dengan mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.) ; tidak mengandung Gharar (sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil.) dan tidak mengandung riba (pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam).

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional secara konseptual adalah berdasarkan konsep syariah yaitu sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara memberikan dana tabarru sedangkan berdasarkan konsep konvensional adalah perjanjian dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.

Selain itu perbedaan asuransi syariah dan konvensional adalah pada asuransi syariah adanya DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek2 muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ahsedangkan pada asuransi konvensional tidak ada DPS yang mengawasi praktek operasionalnya, sehingga banyak yang bertentangan dengan syara’. Perbedaan Asuransi Syariah & Konvensional berdasarkan jaminan atau risiko syariah adalah pada asuransi syariah berlangsung Sharing Of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya sedangkan pada asuransi konvensional berlangsung proses transfer Of Risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada tertanggung.

Yang terakhir adalah perbedaan asuransi syariah & konvensional berdasarkan pengelolaan dana syari’ah adalah dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana, diinvestasikan sesuai dengan instrumen syari’ah, dam terdapat pemisahan dana sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan, dikelola sesuai dengan kebijakan management. dan Tidak adanya pemisahan dana.

Wassalam
idhamhr@gmail.com

Konsep Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum wr wb.
#Artikel ini dikutip daripada surat kabar Suara Harapan untuk melengkapi lagi wawasan kita tentang Asuransi Syariah atau Takaful. Semoga bermanfaat. Salam

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah
http://www.sinarharapan.co.id

Pengantar:
Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id, Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3912370, surat dialamatkan ke redaksi Sinar Harapan, Jalan Fachruddin No. 6, Jakarta 10250, dan bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.

Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.

Asuransi Tidak Islami?

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan. Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan. Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi Konvensional dan Syariah

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad

Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli). Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukumSehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah

Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah. Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga. Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Dana Hangus

Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi SyariahAsuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.

Wassalam
Hanya untuk Pecinta Ekonomi Syariah
idhamhr@gmail.com

Karakteristik Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum wr wb.
# Artikel ini dipetik daripada lelaman salah sati pakar Ekonomi Islam Indonesia, Bapak Agustianus. menerangkan lebih terperinci konsep-konsep asas Asuransi Syariah (Islam). Selamat menikmati. Salam

Karakteristik dan Keistimewaan Asuransi Islam:
Agustianto

Karakter pertama, terletak pada perbedaan sistem yang paling mendasar antara asuransi Islam dengan sistem asuransi konvensional. Sebagaimana diketahui, asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya, jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya.

Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang polis.

Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga asuransi.

Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkait dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.

Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi syari’ah. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.

Dengan filosifi tersebut, asuransi Islam menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung.

Pertama, dana asuransi Islam bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah.
Dalam hal ini, pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah atau reksa dana syari’ah.

Untuk konteks ini premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai Bank Syari’ah.
Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah.

Dalam hal ini kita dapat bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali.

Keunggulan kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak dapat melanjutkan hubungan dengan lembaga asuransi syari’ah, sehingga secara sepihak ia memutuskan hubungan dengan pihak asuransi syari’ah. Pemutusan hubungan ini tidak menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapatkan kembali dana yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi, pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang menghanguskan secara total dana pemegang polis.

Selanjutnya penting dicatat, bahwa praktik asurasi Islam terbebas dari praktik-praktik yang diharamkan. Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang diharamkan oleh pada praktek bisnis asuransi konvensional. Ketiganya dihilangkan dari asuransi Islam.

Pertama, unsur gharar (yaitu ketidak jelasan dan ketidak transparanan). Masalah yang diutamakan dalam kegiatan bisnis adalah akad yang digunakan. Akad tersebut harus bebas dari gharar (ketidakjelasan). Padahal Islam sangat menekankan kejelasan akad dalam praktek mu’amalah dan menjadi prinsip utama, karena akan menentukan sah atau tidaknya secara Syari’ah. Dalam praktik asuransi non syari’ah, aspek gharar sangat jelas sekali, karena jika terjadi klaim, dana yang diterima nasabah seringkali lebih besar dari dana premi yang disetornya. Dalam akad di awal tidak jelas berapa premi yang harus disetor dan berapa dana yang harus diterima. Begitu juga kejelasan dan ketransparanan ke mana dana peserta diinfestasikan akan menjadi prinsip. Karena akan menentukan halal atau haramnya perolehan keuntungan investasi peserta. Sedangkan pada praktek asuransi syari’ah kejelasan dan ketransparanan aqad ini menjadi hal utama.

Kedua, adanya unsur maisir (untung-untungan/ judi/ spekulasi). Kezaliman akan muncul misalnya; jika saat peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran polisnya karena sesuatu hal. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan dan di sisi lain jika mengundurkan diri maka dana yang terlanjur dibayar akan hangus. Pada praktek Asuransi Syari’ah; hal tersebut diatas tidak dikenal. Peserta dapat menarik dananya kapan saja peserta menghendakinya; jika memang peserta tak sanggup melanjutkan perjanjiannya.

Ketiga, adanya unsur riba (bunga). Praktek investasi pada asuransi konvensional melakukannya dengan mekanisme bunga dan penyaluran dana investasi peserta dilakukan kemana yang diinginkan oleh perusahaan asuransi. Tidak melihat apakah lembaga saluran investasi itu boleh atau tidak dalam ajaran Islam. Sedangkan pada asuransi syari’ah; investasinya harus sesuai dengan prinsip syari’ah, jelas halal atau haramnya bidang usaha investasinya; dan menggunakan konsep mudharobah (bagi hasil) dalam pembagian keuntungan investasinya. Keistimewaan khusus yang dimiliki oleh Asuransi syari’ah adalah diterapkannya konsep risk Sharing, dimana setiap surplus yang diterima oleh perusahaan sepenuhnya milik peserta dan pada prakteknya surplus ini dibagi dengan perusahaan asuransi syari’ah.Sebagai contoh sederhana misalnya: Andaikan saja seluruh Gedung Universitas Indonesia ini diasuransikan dalam program asuransi kebakaran pada asuransi syari’ah. Misalnya preminya mencapai Rp 50.000.000 per tahun. Dan ternyata dalam masa perjanjian 1 (satu) tahun; tidak terjadi resiko apapun maka akan ada surplus yang akan dikembalikan kepada pihak Universitas Indonesia dengan melalui skema mudharabah (bagi hasil). Alhamdulillah.

Hanya untuk Ilmu dan Pengetahuan.
link: http://agustianto.niriah.com/2008/04/27/asuransi-syariah-3/
idhamhr@gmail.com

Takaful lawan Insuran Konvensional

Assalamu'alaikum wr wb.
#Artikel ini dipetik daripada lwlaman ust Zaharuddin.com. Ringkas tetapi cukup jelas untuk menjelaskan perbedaan-perbedaan mendasar antara Asuransi Islam dan Asuransi Konvensional. Selamat mendapat Ilmu, semoga bermanfaat. Salam

Perbezaan Insuran
Konvensional & Takaful

Ust Hj Zaharuddin Hj Abd Rahman
http://www.zaharuddin.net//

Ramai yang kurang memahami beza di antara praktis yang dilakukan oleh syarikat Insuran dan Takaful. Setelah saya menulis tentang terdapat unsur gharar dan riba di dalam insuran konvensional. Maka timbul dakwaan bahawa jika demikian, takaful juga mengandungi proses yang sama. Lalu, bagaimanakah bentuk yang dilakukan oleh syarikat-syarikat Takaful?. Bukankah ia juga mempunyai elemen meletakkan wang dan menunggu pampasan apabila musibah mendatang.?

Jawapan mudah saya adalah, syarikat-syarikat Takaful telah mengubah aqad ‘Mu'awadah Maliah' yang digunakan oleh syarikat Insuran konvensional kepada aqad Tabarru'at (kontrak derma). Hasilnya, aqad derma tidak terikat dengan syarat-syarat jual beli tadi, tidak juga diperlukan untuk jelas dan terang jumlah itu dan ini semasa serahan derma.

Contoh mudahnya, apabila anda memberikan hadiah kepada seseorang, adakah menjadi syarat agar anda memberitahu kepadanya berapa jumlah yang anda beri? Jawapnya sudah tentu tidak menjadi syarat. Ini kerana, ia adalah sumbangan baik dari satu pihak, tatkala itu tidak banyak syarat diperlukan untuk melaksanakan aqad derma ini.

Bagaimanapun bagi memudahkan urusan syarikat Takaful, mereka akan menggunakan gabungan beberapa aqad. Asas asasnya adalah :-

a) Tabarru' dan Mudarabah
b) Wakalah dan Tabarru

Saya tidak akan mengulas kedua-dua bentuknya secara panjang lebar, cukup saya sertakan gambar rajah bagi kedua-dua bentuk agar ia dapat memberi sedikit gambaran awal kepada para pembaca. ( Malangnya saya gagal memasukkan gambar rajah ini )

1) Takaful Model Wakalah dan Tabarru'

Keterangan ringkas : Syarikat Pengendali Takaful dilantik oleh pencarum sebagi wakil bagi menguruskan sejumlah wang tertentu untuk didermakan bagi tujuan takaful apabila diperlukan. Untuk melaksanakan tujuan itu syarikat Takaful akan mengambil sejumlah upah (al-Ujr) atas sebagai kos pengurusannya. Di samping itu, ia juga berfungsi sebagai wakil untuk melaburkan wang yang belum didermakan dan atas dasr Ju'alah, syarikat akan mengambil satu lagi jumlah upah sekiaranya ia berjaya mendapatkan untung dari pelaburan yang diusahakannya itu.

2) Takaful Model Tabarru dan Mudarabah

Keterangan ringkas : Menurut model ini, pihak pencarum meletakkan wangnya dalam jumlah tertentu atas aqad tabarru', pihak syarikat akan menguruskan tabung takaful dan dalam masa yang sama melaburkannya, jika terdapat lebihan keuntungan (surplus) setelah ditolak semua kos-kos pengurusan, pihak syarikat Takaful akan menghadiahkan sejumlah wang kepada peserta sebagai penghargaan penyertaannya.

Kesimpulan; perubahan dari aqad yang mengandungi ciri jual beli yang diamalkan oleh Insuran konevsnional menjadikannya bermasalah dari sudut Shariah. Ini berbeza dengan yang digunakan oleh Takaful yang menggunakan samada aqad derma (tabarru') atau (wakalah).
Berikut pula perbezaan antara keduanya dalam bentuk jadual ;-

1. Konvensional
Kontrak Mu'awadah (Pertukaran Jual Beli) antara penanggung insurans dengan pohak yang diinsurankan
Takaful
Kontrak Tabbaru' ( Derma & sumbangan ) yang disertakan dengan pelaburan.

2. Konvensional:
Pemegang polisi membayar premium kepada penanggung insuran
Takaful
Peserta membuat caruman ke dalam skim. Peserta saling menjamin sesama sendiri di bawah skim.

3. Konvensional:
Penanggung insuran bertanggung jawab membayar manfaat insuran seperti dijanjikan daripada asetnya (kumpulan wang insuran dan kumpulan wang pemegang saham)
Takaful
Pengendali Takaful bertindak sebagai pentadbir skim dan membayar Takaful daripada kumpulan wang takaful.
* Sekiranya berlaku kekurangan dalam kumpulan wang takaful, pengendali Takaful akan menyediakan (Qardhul Hasan) pinjaman tanpa faedah untuk menampung kekurangan berkenaan.

4. Konvensional:
Pelaburan kumpulan wang bebas tanpa sebarang kekangan Shariah
Takaful
Aset kumpulan wang Takaful HANYA boleh dilaburkan dalam instrumen yang selari dengan Shariah.

5. Konvensional:
Wang pelanggan dianggap wang syarikat insuran dan dimilki olehnya sejurus dibayar oleh pelanggan.
Takaful:
Wang pencarum tidak di kira sebagai wang syarikat malah ia diasingkan dan tidak dimiliki oleh pengendali

6. Konvensional:
Keuntungan yang dihasilkan dari kumpulan wang pencarum adalah dimiliki sepenuhnya oleh syarikat. Ia juga adalah objektif utama syarikat insuran.
Takaful:
Keuntungan hasil pelaburan dari kumpulan wang pencarum tidak dimiliki oleh syarikat kecuali nisbah yang disumbang dari wang syarikat sendiri. Baki keuntunaghn adalah milik tabung kumpulan wang pencarum.

7. Konvensional:
Pencarum tidak berhak untuk mendapat sebarang bahagian dari 'surplus'
Takaful:
Lebihan, untung atau pulangan dipegang oleh tabung untuk dibahagikan semula kepada pencarum.

Demikian penerangan ringkas saya.

Hanya Untuk Ilmu & Pengetahuan
idhamhr@gmail.com